Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Vadel Badjideh Ajukan Banding
"Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum. Pada saat persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa," ujar Oya.
Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh sangat syok ketika mendengar vonis yang diterima anaknya. Kakinya lemas hingga harus dibopong keluar ruang sidang.
"Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga," ujar Martin, Kakak Vadel.
Martin mengaku ikut bergetar menyaksikan adiknya divonis hukuman penjara yang tak sebentar. "Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang," ucapnya.
Editor: Dani M Dahwilani