Clairmont Resmi Polisikan Codeblu ke Bareskrim Polri usai Rugi Rp5 Miliar!
"Yang kedua adalah pasal 35 karena ada manipulasi data. Contohnya, klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur ke panti asuhan. Banyak sekali data-data informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang disebarkan oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, mengaku perusahaannya mengalami kerugian akibat review William Codeblu hingga Rp5 miliar. Sebab, produk-produknya tidak laku dijual saat puncak penjualan.
"Kerugian kami itu tidak kecil, ya, karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, ratusan juta, milyaran inventory, yang mana setelah peak season itu tidak terjual," ucap Susana.
"Sekarang saya ingin hukum yang bercerita. Saya berharap tidak ada lagi pengusaha yang tercemar nama baiknya di sosmed. Kalau bisa saya yang terakhir," sambungnya.
Sebenarnya, kedua pihak sempat melakukan komunikasi. Saat itu, Codeblu mengakui kesalahannya dan menyesal telah memberikan review negatif kepada Clairmont. Alih-alih minta maaf, dia justru melakukan pemerasan dengan dalih menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra perusahaan.