Begini Perasaan Nikita Mirzani saat Tahu Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, SH, menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Selain itu, Nikita juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas dasar itu, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan. Putusan tersebut otomatis memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menyatakan bahwa Nikita terbukti melanggar Undang-Undang ITE, sedangkan unsur TPPU dianggap tidak terbukti. Namun kondisi berubah di tingkat banding.
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan alasan di balik keputusan majelis dalam memperberat hukuman. Menurutnya, unsur TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di pengadilan negeri, justru terbukti di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.
Atas putusan ini, perjalanan hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru. Meski merasa kecewa dan lantang menyampaikan kritik, proses hukum masih akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Nikita masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan tengat waktu 14 hari dari putusan pengadilan tinggi.
Editor: Dani M Dahwilani