Alasan Hakim Perberat Hukuman Pidana Nikita Mirzani dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun
“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.
Mobil Nasional Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta, Menko Airlangga: Agar Terjangkau Masyarakat
“Kalau di PN terbukti hanya satu, Undang-Undang ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Albertina menyebut terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Heboh! Nikita Mirzani Live TikTok di Penjara, Cek Faktanya
Editor: Dani M Dahwilani