Teks Khutbah Jumat yang Membuat Jamaah Menangis, Pertanggungjawaban di Hari Kiamat
Maknanya: “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak dari tempat hisabnya pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai empat hal: (1) umurnya, untuk apakah ia habiskan, (2) jasadnya, untuk apakah ia gunakan, (3) ilmunya, apakah telah ia amalkan, (4) hartanya, dari mana ia peroleh dan dalam hal apa ia belanjakan” (HR Ibnu Hibban dan at-Tirmidzi).
Jamaah Shalat Jum’at rahimakumullah,
Perkara pertama yang akan kita pertanggungjawabkan pada hari kiamat kelak adalah umur kita. Sejak kita menginjak usia baligh, seluruh apa yang kita yakini, kita ucapkan dan kita perbuat, akan kita pertanggungjawabkan kelak di akhirat. Jika kita telah melakukan seluruh kewajiban dan menjauhkan diri kita dari semua yang diharamkan, maka kita akan selamat dan bahagia. Sebaliknya, jika tidak, maka kita akan binasa dan merana.
Jamaah Shalat Jum’at rahimakumullah,
Kedua, kita akan ditanya mengenai jasad kita. Jika seluruh anggota badan kita selama hidup di dunia, kita gunakan untuk berbuat taat kepada Allah, maka kita akan senang dan beruntung. Sebaliknya, jika kita menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita akan merugi dan buntung. Setiap anggota badan kita berpotensi melakukan dosa dan maksiat. Karenanya, wajib bagi kita untuk menjaga hati, mata, hidung, telinga, lisan, tangan, perut, kelamin, kaki dan seluruh anggota badan kita dari setiap perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat Allah ta’ala.
Ketiga, kita akan ditanya mengenai ilmu kita. Kita akan ditanya, apakah kita telah mempelajari bagian ilmu agama yang fardlu ‘ain untuk kita pelajari atau tidak. Dan jika kita telah mempelajarinya, apakah sudah kita amalkan ataukah tidak. Ilmu agama yang hukum mempelajarinya fardlu ain adalah seperti dasar-dasar ilmu akidah, hukum-hukum dasar terkait bersuci, shalat, zakat bagi yang mampu, puasa, kewajiban hati, maksiat-maksiat anggota badan dan lain sebagainya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
وَيْلٌ لِمَنْ لَا يَعْلَمُ، وَوَيْلٌ لِمَنْ عَلِمَ ثُمَّ لَا يَعْمَلُ (رَوَاهُ أَبُوْ نُعَيْمٍ فِي الْحِلْيَةِ)