Tata Cara Ziarah Wali, Muslim Wajib Tahu Hukum dan Adabnya!
“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya” [HR. Abu Dawud (2/72), An Nasa’I (1/288), Ibnu Majah (1/474), Ahmad (5/83), dan selainnya]
Rasulullah menyatakan bahwa duduk di atas kubur lebih buruk daripada duduk di atas bara api yang membakar pakaian dan menembus kulit.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur” [HR. Muslim (3/620]
Mendoakan mayit yang muslim diperbolehkan, sebagaimana diajarkan dalam hadits. Namun, jika mayit adalah kafir, tidak boleh mendo'akannya.
Saat mendoakan mayit, boleh mengangkat tangan, tetapi tidak boleh menghadap langsung kubur, melainkan menghadap kiblat.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendokan mereka. Dan ketika berdoa, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan doa adalah intisari sholat.
Dilarang mengucapkan al hujr, seperti berdo'a kepada mayit atau meminta sesuatu kepada Allah dengan perantara mayit.
dari Imam An Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan : “Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari’atkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut” [Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal.227, Maktabah Al Ma’arif]
Menangis secara wajar diperbolehkan, sebagaimana Nabi menangis saat menziarahi kubur ibunya. Namun, meratapi mayit dengan cara berlebihan diharamkan
Demikianlah tata cara ziarah wali yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat dan semoga Allah SWT memberkahi kita semua. Wallahu a'lam.
Editor: Komaruddin Bagja