Tata Cara Shalat Jamak/Qashar Syarat, Niat, & Waktu Pelaksanaan
Pengertian Shalat Jamak
Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu shalat zhuhur.
Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan setelah selesai dilanjutkan dengan shalat ‘ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bojong Genteng Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Yudi Yansyah dalam Mimbar Dakwah dikutip dari laman kemenag jabar menjelaskan, Shalat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad SAW.
Shalat jamak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)