Tata Cara Shalat Jamak/Qashar Syarat, Niat, & Waktu Pelaksanaan
JAKARTA, iNews.id - Tata CaraShalat Jamak/Qashar penting diketahui Muslim terutama jika sedang dalam melakukan perjalanan jauh atau safar. Sholat merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan di mana pun dan dalam kondisi apa pun termasuk jika sedang melakukan perjalanan.
Meski demikian, ada keringanan atau rukhsah bagi yang sedang melakukan perjalanan dengan tujuan bukan untuk maksiat yakni dengan melakukan shalat jamak/qashar.
Dalil dibolehkannya shalat qashar disebutkan dalam Al Quran. Allah SWT berfirman:
Firman Allah Swt :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا إِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا (النساء:١٠١)
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa:101).