Tata Cara Shalat Jamak / Qashar Beserta Syarat, Niat & Waktu Pelaksanaan
JAKARTA, iNews.id - Shalat merupakan ibadah wajib bagi tiap Muslim termasuk jika sedang melakukan perjalanan. Karena itu penting mengetahui tata cara shalat jamak / qashar saat sedang melakukan perjalanan jauh atau safar.
Shalat Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu shalat zhuhur.
Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan setelah selesai dilanjutkan dengan shalat ‘ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya. Shalat fardlu yang boleh dijamak yaitu : Shalat zhuhur dijamak dengan ‘ashar dan Shalat maghrib dijamak dengan isya.
Adapun shalat shubuh tidak boleh dijamak dengan shalat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri, walaupun dalam kendaraan. Demikian pula shalat ‘ashar tidak boleh dijamak dengan isya ataupun maghrib.
Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat.