Tata Cara Menshalatkan Jenazah Laki-laki dan Perempuan Sesuai Syariat Islam, Niat, Doa dan Urutannya
JAKARTA, iNews.id - Setiap umat muslim perlu memahami bagaimana tata cara menshalatkan jenazah. Baik itu jenazah seorang muslim laki-laki atau perempuan.
Dalam adab Islam, setiap muslim dianjurkan untuk menjenguk orang sakit, bertakziah saat ada orang yang meninggal, serta menyolati dan ikut mengantar jenazah ke kuburan.
Ketika seseorang meninggal dunia, hal yang perlu dilakukan sebagai seorang muslim yang masih hidup adalah memperlakukan jenazah tersebut secara islam sampai dengan menguburkannya. Terdapat aturan dalam berbagai aspek yang wajib dilakukan mulai dari memandikan atau mensucikan jenazah, mendoakan, hingga menyolatkan jenazah.
Shalat jenazah merupakan shalat yang dijalankan guna mendoakan seorang muslim atau muslimah yang meninggalkan dunia. Hukum shalat jenazah adalah wajib kifayah, yakni sebuah kewajiban yang secara pelaksanaannya dapat tercukupi bilamana telah dijalankan oleh sebagian kaum muslimin. Namun jika tidak ada satupun yang menjalankannya, maka seluruh kaum berdosa.
Hal ini sebagaimana dilandaskan pada hadits berikut ini:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ ؟ قَالُوا : لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ – رواه البخاري