Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

1. Kedua calon pasangan beragama Islam.

2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.

4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.

5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.

6. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.

7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.

8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.

9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.

10. Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut