Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Tata Cara dan Hukumnya
JAKARTA, iNews.id - Syarat nikah siri jadi informasi seputar Islam yang wajib disimak oleh umat Muslim. Nikah siri jadi salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian pasangan untuk mengingkat hubungan suami istri.
Selain itu, nikah siri mendapatkan konotasi negatif di masyarakat Indonesia. Karena tata caranya identik dengan diam-diam dan dilakukan secara tertutup tanpa adanya pemberitahuan kepada khalayak ramai.
Lalu, apakah nikah siri dalam Islam bisa dikatakan sah? Menurut Irfan dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan secara ketentuan Islam. Namun yang membedakan adalah nikah ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA.
Meski dilakukan secara diam-diam, hukum nikah siri dianggap sah secara agama atau sesuai dengan syariat Islam. Namun, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan di mata hukum.
Mahasiswi di Padang Teriak dari Kamar, Digerebek Warga lalu Ngaku Nikah Siri
Lantas, apa saja syarat, tata cara, dan hukum nikah siri dalam Islam? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024.
Nikah siri dapat dikatakan sah jika memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini:
5 Fakta Nikah Siri 10 Bulan Baru Tahu Suami Ternyata Perempuan, Nomor 3 Mengejutkan