Syarat Hewan Qurban Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
Karena itulah dalam hadits yang telah disebutkan di atas dikatakan bahwa Nabi SAW memerintahkan agar memeriksa mata dan telinga hewan yang hendak dikurbankan. Dengan kata lain, hendaknya hewan kurban itu harus gemuk, baik, dan berharga.
Berikut syarat hewan qurban yang dianjurkan Rasulullah SAW dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia:
1. Termasuk Al-An'am atau Hewan Ternak
Yang dimaksud dengan al-an'am adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, kelinci dan sejenisnya, tidak termasuk al-an'am.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وَلِكُل أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأْنْعَامِ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj : 34)