Syarat dan Cara Daftar Haji, Muslim Harus Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Syarat dan caradaftar haji penting diketahui bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah.
Haji merupakan rukun Islam kelima diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk mengerjakannya. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke-Hijriah.
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah al-qashdu atau menyengaja. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah berarti bersengaja mendatangi Baitullah yakni Kakbah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara, semata-mata mencari ridho Allah.
Hukum ibadah haji adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Dalil ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat 97.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ