Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Minta Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Operasional Haji dan Umrah
Advertisement . Scroll to see content

Sunnah Haji dan Umrah, Lengkap dengan Hal-Hal yang Dilarang

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:46:00 WIB
Sunnah Haji dan Umrah, Lengkap dengan Hal-Hal yang Dilarang
Sunnah haji dan umrah (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Jika ada amalan yang disunnahkan, maka ada juga hal-hal yang menjadi larangan. Larangan haji dan umrah berlaku ketika jamaah telah berihram di miqat.

Larangan ini berlaku hingga tahallul selesai. Jika melanggar larangan tersebut, maka bisa ibadah tidak sah atau wajib harus membayar dam alias denda.

Larangan yang membatalkan haji dan umrah:

1. Sengaja meninggalkan rukun haji dan umrah.
2. Berhubungan suami istri, menikahkan, atau dinikahkan.

Larangan yang diwajibkan membayar denda jika melanggarnya:

3. Dilarang memotong kuku.
4. Dilarang memburu, menyakiti dan membunuh hewan .kecuali hewan tersebut mengancam nyawa manusia.
5. Dilarang memotong, membunuh maupun mencabut tumbuhan baik di Taman dan sebagainya.
6. Dilarang memakai parfum atau wangi-wangian di kain ihram.
7. Untuk wanita dilarang berhias secara berlebihan. Maksud berhias berlebihan di sini yaitu memakai make up yang mencolok, memakai bulu mata palsu dan lain-lain.
8. Untuk laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit dan memakai topi.
9. Dilarang memakai kaos tangan dan penutup wajah seperti masker atau cadar (bagi wanita).

Larangan yang menggugurkan pahala haji dan umrah

10. Dilarang bermesraan atau bercumbu rayu.
11. Dilarang berkata kotor dan mengumpat.
13. Dilarang berbuat fasik.
14. Dilarang bertengkar.

Itulah sunnah haji dan umrah lengkap dengan larangan-larangan yang harus diperhatikan, khususnya saat jamaah sudah dalam keadaan berihram. Wallahualam bissawab

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut