Dalil hadis sebagai sumber hukum Islam yakni berdasarkan sabda Nabi SAW:
Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
« تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Latin: Taraktu fiikum amraini lan tadhilluu maa tamassaktum bihimaa kitaaballahi wa sunnatara nabiyyihi
“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘).
Pembagian hadis ditinjau dari sanadnya terbagi menjadi tiga, yaitu hadis mutawatir, masyhur dan ahad. Sedangkan hadis ahad ditinjau dari kualitas perawinya terbagi tiga, yaitu hadis sahih, hasan dan dhaif.
Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Quran memiliki fungsi terhadap Al Quran sebagai bayan taqrir, bayan tafsir dan bayan tasyri.