Kata sumber” dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al Quran dan sunnah (Hadis), karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara.
Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Isnan Ansory dilansir dari laman Rumah Fiqih menjelaskan, hukum-hukum Islam adalah ajaran yang dibangun atas argumentasi dan landasan yang jelas dan kokoh.
Terbentuknya hukum Islam tidaklah semata olah akal manusia, namun di dalamnya terbangun sinergitas antara kehendak langit dan pengetahuan akal manusia. Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian dari hidayah atau petunjuk yang Allah berikan kepada manusia sebagai bekal dalam menjalani kehidupannya di dunia.
Sebagai ajaran yang memiliki landasan dan dasar, para ulama sepakat bahwa dasar pokok dari ajaran Islam adalah al-Qur’an. Di mana istilah dasar ini, kemudian lebih dikenal dengan istilah dalil. Dan dalil yang menjadi dasar hukum Islam disebut dengan dalil syar’iy.
Secara Bahasa, dalil syar’iy (الدليل الشرعي) terdiri dari dua kata yaitu dalil (دليل) dan syar’iy (شرعي). Secara etimologis, dalil berasal dari bahasa Arab yang bermakna petunjuk atas sesuatu yang hendak dituju (al-mursyid ila al-mathlub).