Sejarah Bulan Rajab Dalam Islam, Makna & Keutamaan
“Allah SWT mensucikan makhluk-Nya di antaranya makhluk-makhluk ciptaan-Nya, mencusikan para rasul dari kalangan malaikat, mensucikan para Rasul di antara manusia yang lain, mensucikan dzikir dari perkataan makhlukNya, mensucikan masjid dari tanah-tanah lain, mensucikan bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram di antara bulan-bulan lain, mensucikan hari jumat di antara hari-hari lain, mensucikan malam lailatul-qadr di antara malam-malam lain. Maka muliakanlah apa yang Allah s.w.t. telah muliakan. Sesungguhnya memuliakan apa yang Allah s.w.t. muliakan adalah yang dilakukan para ahli ilmu dan orang-orang berakal.” (tafsir Ibnu Katsir 4/149).
Puasa Sunnah Bulan Rajab
Salah satu bentuk pemuliaan atau pernghormatan kepada bulan-bulan haram, yakni berpuasa di dalamnya. Selain untuk memuliakan apa yang Allah SWT muliakan, berpuasa dan memperbanyak amal di bulan Haram adalah upaya memanfaatkan waktu yang Allah s.w.t. sediakan banyak pahala di dalamnya.
Selain karena memang bulan-bulan haram adalah bulan mulia, puasa di dalamnya juga disyariatkan karena memang ada riwayat yang secara eksplisit mensyaratkan itu.
Imam Ahmad dalam musnad-nya, serta imam Abu Daud dan juga Imam Ibnu Majah dalam kitab sunan mereka meriwayatkan hadits dari salah seorang dari suku al-Bahilah:
“Aku mendatangi Nabi SAW lalu aku berkata kepada beliau: “wahai Nabi, aku adalah orang yang pernah datang kepadamu di tahun pertama”, Nabi kemudian bertanya: “kenapa badan kamu menjadi kurus?”, ia menjawab: “aku selama ini tidak makan dalam sehari kecuali malam saja”, Nabi bertanya: “siapa yang menyuruhmu menyiksa tubuhmu seperti ini?”, aku –al-Bahiliy- menjawab: “wahai Nabi, aku ini orang yang kuat bahkan lebih kuat”, Nabi mengatakan: “Puasalah bulan sabar –bulan Ramadhan- saja, dan sehari setelahnya!”, lalu aku menjawab: “aku lebih kuat dari itu ya Nabi!”, Nabi menjawab: “kalau begitu, puasa ramadhan dan 2 hari setelahnya!”, aku menjawab lagi: “aku lebih kuat dari itu wahai Nabi!”, Nabi berkata: “Kalau begitu, puasa Ramadhan, kemudian 3 hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan haram!”.