2 Rukun Puasa yang Wajib Diketahui Muslim agar Ibadah Tidak Sia-Sia
Kamis, 24 Desember 2020 - 00:04:00 WIB
Makna imsak secara istilah dalam bab fiqih puasa adalah
الْكَفُّ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ وَالاِمْتِنَاعُ عَنِ الأَْكْل وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ
Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dan menaham dari makan, minum dan jima’.
Jadi imsak pada dasarnya adalah menahan atau tidak melakukan segala hal yang membatalkan puasa. Dan di antara hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah makan, minum, berhubungan suami istri, sengaja mengeluarkan mani, serta banyak hal lain yang disimpulkan oleh para ulama.
Wallahu A'lam Bishawab.
(Sumber: Buku Puasa: Syarat & Rukun Membatalkan, Ahmad Sarwat, MA. Rumah Fiqh Publishing: 2018)
Editor: Kastolani Marzuki