Artinya: Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah.
-Menahan diri dari segala hal yang membatalkan
Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ
Artinya: Maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba. (QS. al-Baqarah, 2: 187).
Sementara itu, beberapa hal yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut.
-Sengaja berniat membatalkan puasa.
-Sengaja memasukkan segala sesuatu ke dalam mulut, hidung, atau telinga.
-Sengaja muntah.
-Sengaja memasukkan benda atau obat melalui lubang kencing atau lubang anus.
-Haid.
Nifas.
-Mengeluarkan air mani.
-Berhubungan intim.
-Gila.
-Murtad.
Editor: Komaruddin Bagja