Niat Mandi Haid dan Junub Secara Bersamaan, Begini Bacaan dan Tata Caranya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Sebagian Muslim mungkin masih bingung dengan niat mandi haid dan junub secara bersamaan. Sebagaimana diketahui bersama, haid dan junub adalah dua hadas besar yang diwajibkan melakukan mandi wajib untuk mensucikannya.
Haid atau menstruasi adalah kondisi keluarnya darah dari organ vital perempuan sebagai dampak siklus bulanan, bukan karena sakit atau melahirkan. Sedangkan junub adalah kondisi seseorang setelah mengeluarkan air mani (al-inzal) bagi perempuan dan laki-laki, karena mimpi basah atau berhubungan seksual.
Perempuan yang junub dalam kondisi haid, boleh melakukan mandi besar untuk menghilangkan status junubnya. Namun, mandi besar tersebut hanya tetap tidak membuatnya bebas dari hukum haid jika proses keluarnya darah masih berjalan.
Kondisi tersebut memang bisa terjadi apabila seorang perempuan mengalami haid pada saat junub dan belum mandi besar. Jika melakukan mandi besar atau mandi wajib, tetap terhitung sah untuk menghilangkan status junubnya saja.
Lantas, bagaimana jika mandi junubnya ditangguhkan dan akan dilaksanakan sekaligus ketika darah haid berhenti? Jawabannya adalah diperbolehkan.