Menikah di Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Begini Penjelasan Ulama
Demikian juga, tidak ada ketentuan untuk melarang akad nikah di Bulan Muharram. Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, Bulan Muharram atau Suro merupakan bulannya kalangan priyayi dan hanya kalangan mereka saja yang boleh melangsungkan hajat di bulan Suro.
Anggapan tersebut tentu hanya tradisi dan bukan termasuk tuntunan ataupun ajaran agama Islam.
Dalam ajaran Islam, memang ada salah satu bulan yang utama dan dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan yakni Bulan Syawal. Karena itu, lazim di masyarakat, orang memilih menikah di Bulan Syawal.
Kebiasan masyarakat di Indonesia itu mengacu pada hadits sahih dari Sayyidatina Aisyah radhiyallahu'anha berkata :
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي