Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Ingin Perbaiki Rumah Tangga dengan Wardatina Mawa, Tak Mau Cerai!
Advertisement . Scroll to see content

9 Kewajiban Istri terhadap Suami yang perlu Diketahui Muslimah

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:52:00 WIB
9 Kewajiban Istri terhadap Suami yang perlu Diketahui Muslimah
Kewajiban istri terhadap suami salah satunya patuh dan taat pada perintah suami agar tercipta rumah tangga yang rukun dan harmonis. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kewajiban istri terhadap suami perlu diketahui tiap Muslimah khususnya bagi yang sudah berumah tangga maupun bagi yang akan naik ke jenjang pernikahan. 

Keharmonisan dan cinta kasih suami istri dalam hidup berumah tangga merupakan tujuan tiap pasangan yakni suami istri. Kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga itu akan terwujud jika suami istri saling baper yakni berbagi peran dan saling pengertian dengan landasan iman dan takwa baik berupa hak kejiwaan, cinta dan kasih, nafkah lahir dan batin maupun hak berupa kebendaan, makan dan minum, tempat tinggal dan lain sebagainya.

Berikut 9 kewajiban istri terhadap suami yang perlu diketahui Muslimah seperti dikutip dari Buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya KH Muhammad Sholikhin.

1. Taat dan Patuh kepada Suami

Istri yang baik harus patuh kepada perintah suaminya. Namun, kepatuhan istri tidak berlaku atau harus menolak bila suami memerintahkan untuk berbuat dosa. Misalnya, suami menyuruh untuk tidak shalat atau menjalankan puasa wajib.

Apabila didapati istri membantah perintah suami, padaal dia paham maka bisa diberi peringatan. Bila nasihat tidak bisa menyelesaikan masalah, maka suami boleh pisah ranjang sementara dan suami boleh memukul yang tidak membahayakan istri sebagai pengajaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut