Kapan Bacaan Al-Fatihah Dikeraskan oleh Imam? Begini Ketentuan dan Penjelasannya
" لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ "
Artinya: Tidak cukup suatu salat yang di dalamnya tidak dibacakan Ummul Quran.
Ulama mazhab Syafii dan segolongan orang dari kalangan ahlul 'ilmi mengatakan bahwa wajib membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat.
Seperti dijelaskan di atas, Surat Al-Fatihah harus selalu dibaca dalam setiap rakaat dalam shalat. Namun, ada ketentuan kapan bacaan Al-Fatihah dikeraskan oleh imam dalam shalat berjamaah.
Bacaan Al-Fatihah dikeraskan oleh imam dalam dua rakaat pertama Shalat Maghrib, Shalat Isya, dan Subuh. Selain itu, shalat Jumat, shalat istisqa, shalat kusuf (gerhana matahari) dan khusuf (gerhana bulan), shalat tarawih dan witir, serta shalat 'Idain (Iduladha dan Idulfitri).
Ketika imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah, makmum hanya mendengarkan saja dan tidak membaca apa pun. Sebab, bacaan imam sudah dianggap jadi bacaan makmum.
Dasarnya adalah hadits berikut: "Orang yang punya imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya". (HR. Ibnu Majah).