Inilah Tata Cara Aqiqah Sesuai Sunnah, Muslim Wajib Tahu!
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].
Sebagaimana hadis di atas, hari ketujuh setelah bayi lahir hendaknya orang tua dapat menggelar aqiqah untuk buah hatinya.
Tata Cara Sholat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat
Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan perempuan satu ekor yang disembelih.
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Niat Puasa Dzulhijjah Mulai 8 Juni 2024, Tata Cara, dan Keutamaannya
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Menurut Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan, mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya adalah disunnahkan.
Amalan ini juga dianjurkan oleh beberapa ulama, termasuk al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam Ahmad.
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" halaman 48-49 bahwa orang yang melaksanakan aqiqah boleh memakan dagingnya, memberi makan dengan daging tersebut, bersedekah kepada fakir miskin, atau menghadiahkannya kepada teman atau kerabat.
Namun, yang lebih utama adalah jika semua amalan tersebut dilakukan secara bersamaan.
Hal ini akan memberikan kebahagiaan kepada teman-teman yang turut serta menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan mempererat kasih sayang di antara mereka.
Sebaiknya daging aqiqah diolah terlebih dahulu sebelum dibagikan Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menyarankan dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" halaman 43-44 bahwa disunnahkan untuk memasak daging hasil sembelihan aqiqah sebelum diberikan kepada orang lain.