Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang meninggal di bulan Ramadhan? Pertanyaan tersebut muncul mendekati berakhirnya bulan Ramadhan.
Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam, termasuk dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah melekat pada setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang meninggal dunia di bulan Ramadhan? Apakah zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan?
Dilansir oleh iNews.id dari berbagai sumber, terdapat dua situasi terkait kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap Tata Cara dan Waktu Pembayarannya
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Muslim Wajib Paham
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)