Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Khutbah Jumat 6 Februari 2026 Menyentuh Hati Lengkap dengan Doa Penutup
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:54:00 WIB
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang meninggal di bulan Ramadhan? Pertanyaan tersebut muncul mendekati berakhirnya bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam, termasuk dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah melekat pada setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan. 

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang meninggal dunia di bulan Ramadhan? Apakah zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan?

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan

Dilansir oleh iNews.id dari berbagai sumber, terdapat dua situasi terkait kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan:

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ

bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut