Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sama-Sama untuk Otak, Fungsi Vaksin Meningitis dan Japanese Encephalitis Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Vaksin Saat Puasa, Bolehkah?

Jumat, 08 April 2022 - 20:15:00 WIB
Hukum Vaksin Saat Puasa, Bolehkah?
Warga Kota Cimahi disuntik vaksin Covid-19 akan digelar hingga malam hari selepas sholat tarawih mengingat vaksinasi lengkap menjadi syarat melakukan mudik saat lebaran nanti. (Foto/Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ucap Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dilansir dari laman resmi MUI (5/4/2022).

Hal ini tentu sangat berbeda dengan hukum makan dan minum yang sudah jelas dapat membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui bagian yang terbuka, yakni rongga mulut. 

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim menuturkan, “puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka. 

Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula."

Dengan demikian, hukum vaksin saat puasa yang dilakukan dengan cara injeksi intramuskular (suntik) adalah diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut