Hukum Trading Dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ulama
JAKARTA, iNews.id - Hukum tradingdalam Islam, haram atau halal? Pertanyaan itu mungkin banyak terlintas di benak Muslim terutama yang baru berkecimpung di usaha trading.
Hukum trading dalam Islam menurut para ulama adalah boleh atau mubah selagi tidak ada unsur riba dan spekulasi.
Trading adalah kegiatan jual beli di pasar finansial. Bentuk trading ini bermacam-macam seperti mata uang atau trading forex maupun saham.
Dikutip dari laman mui.or.id, hukum transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh atau mubah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).