Hukum Qurban untuk Orang Meninggal
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dalam rubrik Konsultasi Fiqih di laman Rumah Fiqih menjelaskan, para ulama memang berbeda pendapat hukum menyembelih hewan qurban dengan niat untuk orang tua yang telah meninggal.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, sebagaimana dibolehkan berhaji untuk orang yang sudah wafat. Juga sebagaimana dibolehkan bersedekah untuk orang yang sudah wafat.
Hanya menurut beliau, sebaiknya penyembelihan itu dilakukan di rumah, bukan di tempat umum, demi menghindari tafakhur atau membanggakan orang tua masing-masing. Rupanya barangkali di zaman beliau, menyembelih hewan qurban untuk orang tua seringkali dijadikan media untuk saling berbangga-banggaan orang tua di antara mereka. Itulah yang ingin dihindari oleh beliau.
Namun secara umum, bagi Ibnu Taimiyah yang merupakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah, yang namanya mengirim pahala kepada orang yang sudah wafat memang dibenarkan. Termasuk pahala bacaan Al-Quran.
Lain halnya dengan pendapat para ulama dari mazhab lainnya seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah. Mereka umumnya mensyaratkan harus ada harta waqaf dari almarhum atau paling tidak ada wasiat sebelum kematiannya. Wasiat ini maksudnya agar ahli warisnya menyembelihkan hewan qurban untuknya bila telah meninggal dunia. Bila wasiat itu ada, maka umumnya para ulama dari ketiga mazhab itu membolehkan penyembelihan hewan quran untuk almarhum.