Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Benarkah Dilarang? Begini Penjelasan Ulama
Perhatikan kalimat yang ditebalkan, bagi mereka yang terbiasa puasa, misal puasa daud maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa setelah pertengahan bulan sya’ban, jadi tergantung masing-masing, kalau biasa puasa maka lanjutin, atau yang punya hutang puasa juga diperbolehkan.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
"Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama menyebut ada pengecualian jika tetap melakukan puasa setelah pertengahan Bulan Syaban.
1. Memiliki kebiasaan puasa sunah seperti Senin-Kamis. Dalam hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: