Hukum Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Macam-macam Talak
“Hendaklah ia merujuk’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh melakukan talak dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471).
Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berjima’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibrah juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syariat Islam membolehkan syariat nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.
Ibnu Hajar Al Asqalani pernah menegaskan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh”. Rincian macam-macam hukum talak yang disebutkan adalah sebagai berikut:
- Pertama, talak yang haram yakni talak bid’i (bid’ah).
- Kedua, talak yang makruh yakni talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal pernikahan yang bisa diteruskan.
- Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).