Hukum Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Macam-macam Talak
JAKARTA, iNews.id - Hukum perceraian dalam Islam patut dipahami oleh setiap muslimin dan muslimat. Perceraian adalah perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk berpisah apabila rumah tangganya tidak dapat dipersatukan kembali, dan jika diteruskan akan menimbulkan mudharat untuk suami, istri, anak, maupun lingkungannya.
Perceraian dalam pandangan Islam bukan sesuatu yang dilarang. Namun, Allah membenci adanya sebuah perceraian. Jika terpaksa, perceraian memang adalah jalan terakhir ketika semua upaya mempertahankan rumah tangga telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Kendati demikian, perceraian dalam pandangan Islam disyariatkan untuk dilakukan secara baik demi mewujudkan kemaslahatan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dalam ajaran Islam, perceraian sering disebut sebagai talak. Secara bahasa, talak memiliki arti melepaskan ikatan. Akar katanya berasal dari الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.
Sementara secara syar'i, talak memiliki arti melepaskan ikatan perkawinan. Dalil tentang diperbolehkannya talak dalam Islam disebutkan di dalam Al Quran. Allah Ta'ala berfirman: