Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama

Jumat, 24 Desember 2021 - 14:00:00 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama
Hukum mengucapkan Selamat Natal dalam islam menurut ulama. (Foto Ilustrasi: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengucapkanSelamat Natal dalam Islam hingga kini masih terjadi perbedaan pendapat. Sebagian kalangan ulama menghukumi haram mengucapkan selamat Natal, sebagian lainnya membolehkan dengan beragam alasannya. 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi. 

Menurut Cholil Nafis, mengucapkan Selamat Natal dalam arti mendoakan selamat atas kelahiran Nabi Isa binti Maryam dengan keyakinan Nabi Isa sebagai Nabi bukan Tuhan maka hal itu tidak dilarang karena Nabi Isa sendiri mendoakan atas kelahirannya seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Maryam ayat 33. 

“Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan kembali.” 

Cholil menjelaskan, dalam fatwa MUI tahun 1981 tidak menyatakan haram mengucapkan Selamat Natal. Dalam fatwa itu yang diharamkan yakni mengikuti perayaan Natal karena hal itu sudah masuk dalam ranah ibadah dan akidah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut