Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bagaimana Hukum Memotong Kuku Saat Haid? Berikut Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Membaca Al Quran saat Haid saat Haid Menurut 4 Mazhab, Ada yang Memperbolehkan

Jumat, 31 Maret 2023 - 19:05:00 WIB
Hukum Membaca Al Quran saat Haid saat Haid Menurut 4 Mazhab, Ada yang Memperbolehkan
Hukum membaca Al Quran saat haid (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Membaca Al Quran saat Haid

Dikutip dari laman resmi Kemenag, pandangan yang mengharamkan adalah merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yakni mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan, pendapat yang membolehkan adalah pendapat dari mazhab Maliki dan Zhahiri.

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi secara umum tidak memperbolehkan perempuan haid membaca Al Quran. Namun, ada pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, melafalkan Al Quran dengan niat berdzikir atau hanya membaca potongan-potongan ayatnya saja.

Hal itu juga ditegaskan oleh Imam As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth, “Tidaklah seseorang yang haid boleh memegang mushaf, dan tidak pula (boleh) masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Alquran dengan sempurna.”

2. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i juga mengatur dengan ketat mengenai hukum Muslimah yang haid dalam membaca Al Quran. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu memaparkan bahwa haram hukumnya bagi seorang Muslimah yang haid membaca Al Quran. Terlebih, masa haid yang berlangsung selama beberapa hari sejatinya tidak akan membuat seseorang lupa akan hafalan Al Quran-nya.

3. Mazhab Hanbali

Mazhab ini mayoritas berpandangan bahwa wanita yang sedang haid diharamkan membaca Al Quran, baik satu ayat atau lebih. Namun jika membaca kalimat yang merupakan potongan suatu ayat, maka tidaklah mengapa alias diperbolehkan selama ayat tersebut tidak panjang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut