Hukum Membaca Al Quran saat Haid saat Haid Menurut 4 Mazhab, Ada yang Memperbolehkan
Dikutip dari laman resmi Kemenag, pandangan yang mengharamkan adalah merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yakni mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan, pendapat yang membolehkan adalah pendapat dari mazhab Maliki dan Zhahiri.
Mazhab Hanafi secara umum tidak memperbolehkan perempuan haid membaca Al Quran. Namun, ada pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, melafalkan Al Quran dengan niat berdzikir atau hanya membaca potongan-potongan ayatnya saja.
Hal itu juga ditegaskan oleh Imam As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth, “Tidaklah seseorang yang haid boleh memegang mushaf, dan tidak pula (boleh) masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Alquran dengan sempurna.”
Mazhab Syafi'i juga mengatur dengan ketat mengenai hukum Muslimah yang haid dalam membaca Al Quran. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu memaparkan bahwa haram hukumnya bagi seorang Muslimah yang haid membaca Al Quran. Terlebih, masa haid yang berlangsung selama beberapa hari sejatinya tidak akan membuat seseorang lupa akan hafalan Al Quran-nya.
Mazhab ini mayoritas berpandangan bahwa wanita yang sedang haid diharamkan membaca Al Quran, baik satu ayat atau lebih. Namun jika membaca kalimat yang merupakan potongan suatu ayat, maka tidaklah mengapa alias diperbolehkan selama ayat tersebut tidak panjang.