Hukum Cat Rambut dalam Islam yang Sering Diperdebatkan, Haram atau Boleh?
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum cat rambut dalam Islam? Apa dalil yang membahas mengenai hukum menyemir rambut?
Kini, tren mengecat atau mewarnai rambut memang semakin meningkat. Berbagai brand kosmetik maupun hair care berlomba-lomba menciptakan produk pewarna rambut sesuai kebutuhan. Namun, hukum cat rambut nyatanya masih banyak diperdebatkan hingga saat ini oleh sesama umat muslim. Lantas, bagaimana pandangan agama Islam yang sebenarnya terhadap perbuatan tersebut?
Hukum mengecat rambut dalam Islam ternyata diperbolehkan atau mubah, bahkan ketika bertujuan untuk menutupi uban.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka berbeda lah kalian dengan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).