Hukum Berzina setelah Menikah, Tidak Boleh Mendapatkan Belas Kasihan saat Dirajam
Selain itu, ada juga yang namanya Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Ghairu Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Sementara Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya, aksi perselingkuhan yang berujung pada hubungan intim.
Semua jenis zina tersebut sangat dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, semua umat Islam wajib menghindari perbuatan terlarang tersebut.
Bagi siapa saja yang nekat melanggar larangan tersebut, tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya di kemudian hari. Namun, ada hukuman dunia sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut.
Seperti yang disinggung sebelumnya, zina termasuk dosa besar yang sangat dilarang. Hukum zina sebelum atau setelah menikah adalah haram.