Hukum Baca Alquran dengan Tajwid Fardhu Ain atau Fardhu Kifayah? Begini Kata Ulama
Secara istilah, para ulama memberikan pengertian bahwa Alquran adalah Kalamullah, yang menjadi mu‟jizat yang diturunkan ke dalam hati Nabi Muhammad Saw, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, dan membacanya dinilai sebagai ibadah.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa, Pertama, Alquran merupakan Kalamullah artinya, bukan ucapan Nabi Muhammad SAW, malaikat, atau makhluk lainnya, tetapi firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAWmelalui wahyu, yang memberikan jaminan kesempurnaan dan terbebas dari kekurangan.
Kedua, Alquran merupakan mukjizat artinya hal luar biasa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
Ketiga, al-Qur‟an diturunkan (difirmankan) secara mutawatir artinya riwayat yang disampaikan oleh tiga orang atau lebih yang memiliki kualifikasi terbaik sebagai orang-orang yang berakhlak mulia, sempurna kemampuan hafalannya, dan tidak pernah berbohong.
Keempat, membacanya merupakan ibadah. Membaca al-Quran menjadi tanda keimanan seseorang. Semakin tinggi imannya, semakin sering dan sungguh-sungguh membacanya. Semakin sering membaca, semakin meningkat imannya.
Wallahu A'lam
Sumber: Buku Siswa Al Qur'an Hadis MTS Kelas VII,VIII Kemenag
Editor: Kastolani Marzuki