Dalil tentang Aurat dalam Al Qur'an dan Hadits, Pengertian dan Batasannya
Minggu, 20 Juni 2021 - 11:51:00 WIB
3. Di Depan Mahram
Yang dimaksud dengan mahram adalah yang haram dinikahi baik dari sisi keturunan (hubungan darah), ikatan pernikahan, ataupun persusuan.
Menurut madzhab Maliki dan Hanbali aurat seorang wanita didepan mahramnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, kepala, tangan, dan kaki. Jadi, dalam kondisi apapun seorang wanita tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya kecuali yang telah disebutkan diatas, walaupun tidak mengundang syahwat.
Wallahu A'lam
Sumber: Buku Telapak Kaki Wanita Auratkah? (Nur Azizah Pulungan LC, Rumah Fiqih Publishing, 2018)
Editor: Kastolani Marzuki