Dalil tentang Aurat dalam Al Qur'an dan Hadits, Pengertian dan Batasannya
Sedangkan Asy-Syarbini mendefinisikannya sebagai :
مايحرم النظر إليه
Bagian dari anggota tubuh yang tidak boleh dilihat
Dalam istilah bahasa arab telapak kaki lebih dikenal dengan nama Al-Qodamu. Kalau kedua telapak kaki berarti Al-Qodamaini. Mungkin sebagian orang masih asing dengan kata “Al-Qodamaini” ini yang berarti kedua telapak kaki. Makna telapak kaki dalam kamus Mu’jamul wasith ialah :
ما يطأ الأرض من رجل الإنسان وفوقها الساق و بينهما المفصل المسمى الرسغ
Suatu bagian dari kaki manusia yang dapat menginjak tanah dan diatasnya terdapat betis dan dipisahkan oleh pergelangan kaki.
Batasan Aurat Perempuan
Umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang tidak boleh terlihat. Dengan pengecualian wajah dan kedua tapak tangan, baik bagian dalam maupun bagian luar. Sedangkan ulama dari Madzhab Hambali, kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kukunya pun aurat juga.
Ulama berbeda pendapat tentang telapak kaki perempuan, baik bawah ataupun punggungnya apakah termasuk dalam aurat wanita yang harus ditutupi atau tidak. Sebagian ulama mengategorikannya sebagai aurat dan sebagian yang lain tidak. Para ulama pun mengungkapkan alasan-alasan yang jelas terkait hal itu.
Berikut ini adalah beberapa batasan aurat perempuan yang harus diperhatikannya.
1. Di Dalam Shalat
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum menutup aurat ketika shalat adalah wajib, berdasarkan dalil: