Dalil Shalat Tarawih 23 rakaat
Pertama, rakaat shalat tarawih tidak dibatasi berapa jumlahnya, maka dua puluh rakaat itu boleh. Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. (رواه البخاري)
“Siapa yang menjalankan qiyam Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahaladari Allah, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni.”
Kedua, Hadis mauquf riwayat al-Bukhari dan Muslim. Di mana ‘Umar bin al-Khattab ra memerintahkan Ubay bin Ka‘ab untuk menjadi shalat tarwih di masjid. Dan ternyata Ubay juga para sahabat lain shalat tarawih dua puluh rakaat. Dan tidak ada satu pun sahabat yang memprotes hal itu. Padahal pada waktu itu sayyidah Aisyah, ‘Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah. Dan sahabat senior lain, semuanya masih hidup.
Ketiga, Ijma’ sahabat. Menurut Ibn Abd al-Bar, Ibn Qudamah al-Maqdisi, kemudian Abu Hanifah, al-Syafi’i, dan ahmad bin Hanbal. Shalat tarawih 20 rakaat adalah jima’ (konsensus). Bahkan Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menuturkan, Bahwa apa yang disepakati oleh para sahabat itu lebih utama dan lebih layak untuk diikuti.