Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Maka pembagian sebagai berikut: Kalau istri yang meninggal itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa suaminya itu berhak mendapat ½ bagian atau sebesar 50% dari harta istrinya.
Sebaliknya, bila istri yang meninggal itu punya anak yang ikut juga mendapat harta warisan, maka suaminya hanya berhak mendapat ¼ bagian atau 25% dari harta istrinya.
Dasarnya adalah firman Allah SAWT:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ
Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (QS. An Nisa: 12)
4. Istri
Bila seorang suami wafat, maka istrinya berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya. Namun besarnya tergantung dari apakah almarhum suaminya punya anak atau tidak, baik anak itu hasil dari perkawinan mereka, atau hasil perkawinan suaminya dengan istri yang lain, kalau memang ada.