Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
2. Cucu Laki-Laki Dari Jalur Anak Laki-Laki
3. Saudara Laki-Laki Seayah Seibu
4. Saudara Laki-Laki Seayah
5. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara LakiLaki Seayah Seibu
6. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara LakiLaki Seayah
7. Paman Seayah Seibu
8. Paman Seayah
9. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah Seibu
10. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah
Cara Pembagian Harta Warisan:
Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang tentang pembagian harta warisan buat anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya, baik oleh ayahnya atau oleh ibunya.
1. Anak Laki-Laki Dapat Bagian 1/2
Ada tiga prinsip dasar dalam hal ketentuan harta waris buat anak di dalam ayat ini: Bila orang yang wafat meninggalkan anak-anak yang di antaranya mereka ada anak laki-lakinya maka ayat ini menegaskan bahwa bagian yang diterima oleh anak laki-laki lebih besar dua kali lipat dari bagian yag diterima oleh anak-anak perempuan.
2. Anak Perempuan Dapat 2/3
Bila orang yang wafat itu tidak punya anak laki-laki satu pun, anaknya yang ada hanya perempuan semua dan jumlahnya lebih dari satu orang, maka bagian yang didapat oleh semua anak-anak perempuan itu adalah 2/3 dari seluruh harta milik almarhum.
Bila almarhum wafat meninggalkan satu-satunya anak perempuan, ayat ini menegaskan bahwa putri tunggal itu mendapatkan bagian ½ dari total harta almarhum.
3. Suami
Bila seorang istri wafat, suami berhak atas sebagian dari harta istrinya. Namun besarannya tergantung dari apakah istri itu punya anak yang mewarisi hartanya atau tidak, baik anak itu hasil perkawinan dengan suaminya yang sekarang ini atau mungkin anak dari hasil perkawinan sebelumnya.