Cara Membersihkan Najis dalam Islam agar Ibadah Diterima Allah
Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: “Cara menyucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah”.
Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan. Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu.
2. Najis Mutawassithah
Jenis najis ini adalah semua najis selain najis mughalladzah dan najis mukhaffafah, yaitu Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan, seperti Air kencing, kotoran buang air besar dan air mani/sperma, termasuk bangkai, air susu hewan yang diharamkan, cairan memabukkan, dan lain sebagainya.