Begini Cara Daftar Haji, Tak Serumit yang Dibayangkan
Kamis, 11 Mei 2023 - 05:18:00 WIB
4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar;
5. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4;
6. Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
7. Selanjutnya, jamaah menyerahkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi
8. Verifikasi kelengkapan paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
9. Mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH);