Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya
JAKARTA, iNews.id - Bacaan ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi.
Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, secara umum tidak ada lafaz atau bacaan khusus yang harus diucapkan dalam ijab kabul.
"Mungkin lafaz ini (ijab kabul) mirip-mirip dengan lafaz niat shalat yang biasa digunakan oleh sebagian kita, atau seperti lafazh niat puasa, yang tidak mempunyai redaksi khusus, sehingga memungkinkan bagi kita untuk berijtihad dalam mencari lafaz yang bagus," katanya.
Namun, para ulama menyepakati bahwa dalam lafaz atau bacaan ijab kabul itu harus ada kata-kata nikah atau zawaj, bahkan menurut ulama Syafiyah dan Hanabilah tidak sah hukumnya jika tidak memakai salah satu dari kata tersebut.
Alasannya adalah karena Al-Quran hanya menyebutkan dua kata itu untuk mengungkap sebuah pernikahan. Misalnya pada dua ayat berikut: