Apakah Tinta Pemilu Bisa Dipakai Sholat? Umat Muslim Perlu Tahu!
Namun, jika uji laboratorium menyatakan tinta yang digunakan pada pemilu tidak mengandung najis, pemilih hanya diperbolehkan untuk sholat dan melakukan wudhu seperti biasa.
Sedangkan, menurut Cucu Rina Purwaningrum, Marketing & Networking Manager at Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), pada laman MUI (Majelis Ulama Indonesia), mengatakan faktor penting yang harus diperhatikan pada tinta yang digunakan pada pemilu tidak mengandung najis.
Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu, Ternyata Begini Syaratnya
Tinta pemilu yang terbuat dari berbahan dasar najis dapat mempengaruhi segala sesuatu, termasuk sholat. Maka dari itu, tinta yang digunakan pada pemilu haruslah bersertifikasi halal.
Cucu juga mengatakan kehalalan tinta juga dipengaruhi oleh bahan pada produk tersebut yang dapat tembus air wudhu. Seperti diketahui, sahnya sholat juga tergantung dari keabsahan wudhunya.
Kisah Heroik Polisi di Wilayah Terpencil, Jalan Kaki 16 Jam Antar Logistik Pemilu
Jadi kesimpulannya, bila hasil uji laboratorium menyatakan bahwa tinta pemilu tidak mengandung najis, kita dapat langsung shalat dengan cukup diawali berwudhu seperti biasa. Namun jika ternyata terdapat najis maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum sholat.
Itulah jawaban mengenai apakah tinta pemilu bisa dipakai sholat. Semoga mencerahkan.
Editor: Komaruddin Bagja