Apakah Suami Istri Boleh Bermesraan Saat Puasa? Muslim Wajib Tahu Hukumnya
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah menciumku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Musim)
Dari Abu Hurairah RA. beliau berkata: “Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda.” (HR. Abu Dawud)
Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyimpulkan, hukum bermesraan hingga mencium istri saat puasa Ramadhan tergantung dari pasangan yang melakukannya. Hukumnya bisa jadi berikut ini:
1. Mubah (boleh) jika tidak sampai terangsang. Tetapi lebih baik untuk ditinggalkan karena tidak ada yang bisa menjamin saat berciuman syahwatnya tetap stabil.
2. Makruh bagi orang yang terangsang. Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh. Apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).