Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Transjakarta Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus, Ini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya!

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:28:00 WIB
Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya!
 Apakah berenang membatalkan puasa (Foto:Jacoblund/Element Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, muntah yang dilakukan dengan sengaja. Ketiga, mengalami haid bagi wanita saat berpuasa. Keempat, berhubungan badan.

Kelima, keluarnya mani dengan sengaja (onani) dan masturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu. (Fatwa Ramadhan, halaman 93).

Hukum Berenang saat Puasa

Berenang adalah salah satu olahraga air yang dilakukan dengan menggerakkan tubuh di air, menggunakan kaki dan tangan agar tubuh bisa mengapung di permukaan air.

Secara asalnya, berenang adalah diperbolehkan. Berenang juga tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa seperti yang telah disebutkan.

Lajnah Al-Ifta’ menjelaskan bahwa jika seseorang yang sedang berenang memiliki keyakinan kuat bahwa air tidak akan sampai ke dalam perut melalui mulut, hidung, atau telinga, maka berenang pada siang hari bulan Ramadhan tidaklah masalah karena tidak ada larangan mengenai hal tersebut. 

Ada sebuah hadis mengenai hal ini:

حدثني من رأى النبي صلى الله عليه وسلم في يومٍ صائفٍ يَصُبّ على رأسهِ الماءَ من شدّةِ الحرِّ أو العطَشِ وهو صائمٌ

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut