Apa Hukum Bayar Hutang Puasa Ramadhan di Bulan Syaban? Begini Penjelasannya
Lalu apabila seseorang belum mengganti puasa yang ditinggalkan sampai datang bulan Ramadhan selanjutnya, maka orang tersebut tetap harus menggantinya sekaligus membayar fidyah.
Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Radulullah SAW yang berbunyi, “Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mengganti puasa Ramadhan bisa dikerjakan pada bulan Syaban. Bahkan hal itu menjadi sebuah keharusan agar puasa yang ditinggalkan segera terbayar tanpa terdahului oleh bulan Ramadhan selanjutnya.
Salah satu istri Rasulullah SAW, Aisyah ra bahkan hanya mengganti puasa Ramadhan di bulan Syaban.
Abu Salamah dari Aisyah langsung berkata, "Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Menurut Yahya, Aisyah mengqadha di bulan Sya’ban dikarenakan ia sibuk melayani Nabi Muhammad." (Muttafaq alaih).
Editor: Komaruddin Bagja