Apa Hukum Bayar Hutang Puasa Ramadhan di Bulan Syaban? Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Apa hukum bayar hutang puasa Ramadhan di bulan Syaban? Sebagaimana yang telah diketahui, beberapa keadaan seperti haid atau sakit keras memperbolehkan seseorang untuk meninggalkan puasa Ramadhan.
Meskipun demikian, orang tersebut harus mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Dalam hal ini, beberapa orang memilih bulan Syaban sebagai waktu untuk qadha puasa karena sudah tinggal menunggu hitungan hari untuk memasuki bulan Ramadhan.
Adapun hukum mengganti puasa Ramadhan di bulan Syaban adalah sebagai berikut.
Perlu diketahui bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sebab yang diperbolehkan oleh syariat Islam wajib diganti di lain waktu. Jumlah hari qadha puasa juga tergantung pada jumlah hari seorang muslim meninggalkan puasa Ramadhan.
Mengenai waktu mengganti puasa, Islam tidak menjelaskan secara khusus. Hal ini berarti qadha puasa Ramadhan bisa dikerjakan kapanpun asalkan bukan termasuk ke dalam hari yang diharamkan berpuasa.
Allah SWT berfirman, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain. dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu meberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).